Wiki Wirausaha 101

Pentingnya Pendaftaran Merek Bagi UMKM

brand

Pentingnya Pendaftaran Merek Bagi UMKM

Artikel ditulis oleh Assegaf Kawilarang & Associates

Dalam kegiatan perencanaan dan pengembangan usaha, tentunya penentuan merek yang akan digunakan menjadi salah satu faktor penting yang perlu dipertimbangkan oleh para pelaku usaha, termasuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Pelaku usaha dengan segala kekayaan intelektualnya berusaha untuk membuat suatu merek dagang yang menarik, mudah diingat, dan tentunya memberikan citra positif atas produk barang/jasa yang akan dipasarkannya. Merek yang digunakan selanjutnya berfungsi sebagai tanda pengenal atau identitas atas produk yang dipasarkan, yang menjadi daya pembeda dengan produk lain sejenis yang dipasarkan oleh kompetitor. Pelaku usaha tentunya akan melakukan berbagai daya upaya promosi untuk membuat merek tersebut menjadi dikenal umum sehingga masyarakat akan tertarik untuk membeli produk yang dipasarkan dengan menggunakan merek tersebut.

Pengembangan dan promosi terhadap suatu merek merupakan hal yang tidak mudah dan memerlukan investasi signifikan, baik dari segi waktu maupun permodalan, dari pelaku usaha. Pelaku usaha tentunya tidak mengharapkan adanya pihak lain yang dalam perkembangannya secara tanpa hak memproduksi produk tertentu dengan menggunakan merek yang telah dikembangkan oleh pelaku usaha. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas merek yang dimilikinya. Artikel ini bertujuan untuk memberikan informasi dari segi hukum kepada para pelaku usaha terkait manfaat pendaftaran atas merek dan hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran atas mereknya.

A. Pengertian dan Jenis Merek

Merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“UU Merek”). Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Merek, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis, berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

UU Merek secara umum membagi merek menjadi 2 (dua) jenis:

  1. Merek dagang, yaitu merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan; dan
  2. Merek jasa, yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan.

Selain merek dagang dan merek jasa, UU Merek juga mengenal merek kolektif. Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Secara sederhana, dapat dipahami bahwa merek kolektif dimiliki oleh perkumpulan untuk selanjutnya masing-masing para pihak yang tergabung dalam perkumpulan tersebut dapat memproduksi dan memasarkan barang dan/atau jasa tertentu dengan menggunakan merek kolektif tersebut. Hal ini berbeda dengan merek dagang atau merek jasa yang dimiliki oleh satu pihak dan penggunaan merek dagang atau merek jasa oleh pihak lain hanya dapat dilakukan melalui suatu perjanjian lisensi merek. Dalam merek kolektif, apabila ada pihak lain yang bermaksud untuk ikut memproduksi dan/atau memasarkan suatu barang dan/atau jasa dengan menggunakan merek kolektif tersebut, maka pihak tersebut hanya perlu menggabungkan diri dengan perkumpulan pemilik merek kolektif tersebut. Salah satu contoh merek kolektif di Indonesia adalah merek ‘Lupba’ yang dimiliki oleh Persekutuan Bumi Alumni Universitas Padjajaran.

B. Tata Cara Pendaftaran Merek Dagang dan Merek Jasa

Pendaftaran merek dilakukan berdasarkan suatu sistem klasifikasi merek atau yang secara umum dikenal dengan kelas merek. Sebelum melakukan pendaftaran merek, pelaku usaha terlebih dahulu harus mengetahui kelas merek yang merefleksikan secara akurat produk yang akan dipasarkan dengan menggunakan merek tersebut dengan cara mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Untuk melakukan pengecekan kelas merek yang sesuai, pelaku usaha dapat mengunjungi https://skm.dgip.go.id. Selanjutnya pelaku usaha dapat mengetikkan kata kunci atas produk terkait (mis. kosmetik, klinik kecantikan, restoran) dan selanjutnya memilih uraian yang paling sesuai dengan barang dan/atau jasa yang akan dipasarkan. Sebagai contoh, apabila pelaku usaha bermaksud untuk mendaftarkan merek untuk restoran maka kelas merek yang cocok adalah kelas merek 43, jasa untuk menyediakan makanan dan minuman.
  2. Setelah mengetahui kelas merek yang sesuai, selanjutnya pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek secara online kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“DJKI”) melalui website https://merek.dgip.go.id. Permohonan pendaftaran merek dapat diajukan oleh pelaku usaha sendiri tanpa melalui konsultan kekayaan intelektual (kecuali untuk pelaku usaha asing), dengan terlebih dahulu melakukan pendaftaran pada website tersebut untuk mendapatkan akun aplikasi merek.
  3. Setelah mendapatkan akun aplikasi merek, pelaku usaha sebagai pemohon dapat log-in dan selanjutnya mengikuti panduan dalam website untuk melakukan pemesanan kode billing. Pemesanan kode billing dilakukan untuk setiap satu kelas merek. Apabila pelaku usaha bermaksud untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek pada lebih dari satu kelas merek, maka pelaku usaha harus mendapatkan kode billing terpisah dan selanjutnya mengajukan permohonan secara terpisah untuk masing-masing kelas merek.
  4. Setelah mendapatkan kode billing, pelaku usaha selanjutnya dapat mengajukan permohonan merek dengan mengikuti panduan yang tersedia pada website terkait. Perlu diingat bahwa sebelum mengajukan permohonan pendaftaran merek, pelaku usaha perlu mempersiapkan etiket merek terkait dalam format pdf. Yang dimaksud dengan etiket merek adalah contoh dari merek yang akan didaftarkan, yang menampilkan semua jenis elemen, warna dan desain dari merek yang akan didaftarkan sesuai pemakaian yang sebenarnya.

C. Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan atau Ditolak Pendaftarannya

Berdasarkan Pasal 20 UU Merek, merek tidak dapat didaftar jika:

  1. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  4. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  5. tidak memiliki daya pembeda;
  6. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum; dan/atau
  7. mengandung bentuk yang bersifat fungsional.

Sementara, berdasarkan Pasal 21 UU Merek, permohonan pendaftaran merek akan ditolak jika berdasarkan pemeriksaan DJKI:

  1. merek yang dimohonkan mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
    1. (i)  merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
    2. (ii)  merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
    3. (iii)  merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
    4. (iv)  indikasi geografis terdaftar
  2. merek merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  3. merek merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
  4. merek merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

D. Perlindungan Merek

Hak atas merek diperoleh pelaku usaha setelah merek tersebut terdaftar. Pendaftaran atas merek dibuktikan dengan sertifikat merek yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas nama pelaku usaha. Dengan telah terdaftarnya merek tersebut, pelaku usaha selaku pemilik hak merek mendapatkan kepastian hukum untuk menggunakan mereknya untuk kepentingan komersial dan juga mendapatkan perlindungan hukum dari pihak lain yang menggunakan merek tersebut untuk kelas dan jenis produk barang/jasa sejenis.

Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan permohonan sebagaimana tercantum dalam sertifikat merek terkait. Jangka waktu perlindungan tersebut selanjutnya dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama dengan diajukannya permohonan perpanjangan oleh pelaku usaha dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu perlindungan merek terdaftar terkait.

Leave your thought here

Your email address will not be published. Required fields are marked *