Wiki Wirausaha 101

Sama-sama Badan Usaha, Ini Lah Perbedaan PT dan CV yang Wajib Kamu Ketahui!

Untitled design (12)

Sama-sama Badan Usaha, Ini Lah Perbedaan PT dan CV yang Wajib Kamu Ketahui!

Sebagai pelaku bisnis, wajar jika kamu bingung apakah ingin membuat CV atau PT sebagai status legal bisnismu. Nah, biar kamu tidak bingung, kamu harus cek perbedaan antara CV dan PT sebelum memutuskan.

Kalau secara kepanjangan, PT merupakan Perseroan Terbatas, sedangkan CV adalah Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap. Tak hanya singkatan, CV dan PT memiliki banyak perbedaan, dari sisi hukum maupun operasionalnya. Baca terus artikel ini untuk temukan jawabannya.

Bentuk Perusahaan

Perbedaan pertama adalah dari bentuk perusahaannya. PT adalah usaha berbentuk badan hukum, sementara CV adalah badan usaha non-hukum.

PT memiliki aturan khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Sedangkan, CV hanya “numpang” diatur dalam aturan yang membahas Firma di Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19-25.

Karena status hukumnya berbeda, maka pendaftaran dan pengesahannya juga berbeda. PT harus didaftarkan dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) sebagai badan hukum. Sedangkan, CV hanya butuh didaftarkan pada Sistem Administrasi Badan Usaha Kemenkumham.

Proses Pendaftaran dan Nama Perusahaan

PT wajib untuk mencantumkan frasa Perseroan Terbatas atau singkatan PT dalam namanya dan nama tersebut tak boleh sama dengan perusahaan lain. Beda halnya dengan CV, pendiri tak harus mencantumkan CV dan terdapat kemungkinan kesamaan nama antara CV satu dengan lainnya.

Dalam prosesnya, PT cenderung memakan waktu lebih lama karena harus mengikuti prosedur Kemenkumham yang cukup panjang. Sementara CV tak membutuhkan pengesahan khusus dari Kemenkumham sehingga prosesnya cukup singkat.

Modal Minimum

Untuk mendirikan CV, pendiri tak dikenai aturan wajib terkait modal minimum. Sedangkan, menurut UU Nomor 40 Tahun 2007, pendirian PT harus disertai modal dasar minimal Rp 50 juta dengan 25 persen atau 12,5 juta dari jumlah tersebut harus dialokasikan sebagai aset perusahaan. Namun, Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 memberi keleluasaan bagi pendiri untuk menentukan modal minimum pendirian PT.

Pendiri dan Status Kepemilikan

Sesuai aturan, CV didirikan minimal oleh dua orang yang akan berperan sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif dan keduanya harus berkewarganegaraan Indonesia. Sebuah CV bisa didirikan oleh pasangan suami istri, asal sebelumnya telah membuat perjanjian pemisahan harta.

Di sisi lain, pendirian PT juga minimal dua orang yang memiliki bagian saham, tetapi dibolehkan salah satunya merupakan WNA. Apabila kedua pendiri adalah WNA, berarti perusahaan itu disebut Perusahaan Milik Asing (PMA) sehingga harus mengikuti aturan terkait PMA yang berlaku.

Namun, menurut UU Cipta Kerja Tahun 2020, minimal 2 orang pendiri dalam PT tidak berlaku bagi PT yang sahamnya dimiliki oleh negara, BUMN, BUMD, BUMDes, perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sesuai UU Pasar Modal, atau perseroan yang pendirinya adalah UMKM.

Kepengurusan

Dalam CV, kamu tentu mengenal sekutu aktif dan sekutu pasif. Pengurusan perusahaan sendiri merupakan tanggung jawab sekutu aktif sepenuhnya dan sekutu pasif tidak boleh ikut campur.

Sedangkan, pengurusan PT dilakukan oleh jajaran direksi yang ditentukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hanya pemegang saham yang ditunjuk sebagai direksi lah yang berwenang mengurus PT, lainnya tidak.

Tujuan Perusahaan

Perusahaan berbentuk CV memiliki tujuan yang terbatas pada bidang tertentu saja dibanding PT. Bidang tersebut seperti perdagangan, pembangunan, perindustrian, perbengkelan, pertanian, percetakan, dan jasa.

Sementara itu, PT dibolehkan untuk menjalankan usaha sesuai dengan tujuan pendiriannya, dan tentunya lebih luas daripada yang sudah disebutkan dalam bidang CV. Misalnya seperti PT non-fasilitas di bidang perdagangan, perbengkelan, pembangunan, jasa, dan sejenisnya. Atau PT usaha khusus seperti forwarding, perusahaan pers, pariwisata, perusahaan bongkar muat, dll.

Pemungutan Pajak

Perbedaan CV dan PT yang terakhir adalah perbedaan dalam perpajakan. Secara umum, baik PT maupun CV wajib membayar pajak dari gaji karyawan, tunjangan, dan pembayaran lainnya. Hal yang sama juga berlaku jika PT atau CV menyewa tanah/bangunan objek pajak.

Namun, pengenaan pajak kepada PT dan CV berbeda dari segi keuntungan. Dalam CV, kekayaan pribadi dihitung sebagai aset perusahaan yang juga menghasilkan keuntungan. Maka dari itu, objek pajak dalam CV adalah laba usaha.

Sedangkan, dalam PT, aset perusahaan ada pada saham yang terbagi dalam masing-masing pemilik saham yang nantinya mendapat keuntungan berupa dividen. Maka, objek pajak dalam PT adalah dividen yang juga berupakan objek pajak.

Itu tadi beberapa perbedaan antara CV dan PT. Selain untuk memperlihatkan perbandingan, kamu bisa mengetahui kelebihan dan kekurangan antara CV dan PT dari artikel ini. Nantinya, ini bisa jadi pertimbangan untuk menentukan mana bentuk perusahaan yang lebih cocok untuk bisnismu. Semoga bermanfaat!

Leave your thought here

Your email address will not be published. Required fields are marked *