Aceh Bali Banten Bengkulu BPOM Daerah Istimewa Yogyakarta DKI Jakarta Gorontalo Jambi Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kalimantan Timur Kalimantan Utara Kepulauan Bangka Belitung Kepulauan Riau Lampung Maluku Maluku Utara Mitra Pelatihan Nusa Tenggara Barat Nusa Tenggara Timur Papua Papua Barat Program Kemitraan Riau Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sulawesi Utara Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara

Diskon 50% Sertifikasi Badan POM bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil

images

Diskon 50% Sertifikasi Badan POM bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil

Sobat WikiWu! Salah satu kriteria dan upaya agar Sobat WikiWu sebagai pelaku UMKM bisa naik kelas adalah dengan registrasikan bahan baku usaha terutama bagi Sobat WikiWu yang mengembangkan sektor pangan olahan ke BPOM. 

Kenapa registrasi ini penting Sobat WikiWu? 

Sesuai amanah UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Badan POM melakukan pengawasan keamanan, mutu dan gizi pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk harga dalam kemasan eceran melalui pengawasan sebelum dan sesudah pangan beredar (pre-market dan pasar pos). Pengawasan pangan olahan sebelum beredar dilakukan dengan mendaftarkan pangan olahan untuk menerbitkan izin edar pangan olahan di Badan Pengawas Obat dan Makanan c.q. Direktorat Registrasi Pangan Olahan. Registrasi adalah prosedur penilaian keamanan, mutu dan gizi pangan selanjutnya untuk mendapatkan Nomor Izin Edar. 

BPOM telah membuat Buku Pedoman Registrasi Pangan Olahan yang membantu memudahkan masyarakat dalam memahami pentingnya melakukan registrasi pangan olahan nih Sobat WikiWu! 

Pada Buku Pedoman Registrasi Pangan Olahan ini, juga dijelaskan alur registrasinya dan sertifikat-sertifikat apa yang diperlukan oleh UMKM, misalnya PIRT. Sobat WikiWu dapat simak pada gambar dibawah ini jenis usaha yang wajib didaftarkan pada BPOM. 

Kalau Sobat WikiWu usahanya adalah diatas, maka Sobat WikiWu wajib segera mendaftarkan produknya di BPOM, tenang saja, banyak loh manfaat yang akan didapatkan dari mendaftarkan usaha di BPOM. Salah satunya adalah trusted dari konsumen, menambahkan Value kepada produk, bahkan produk bisa dipasarkan secara lebih luas bahkan ke pasar global. 

Jangan Khawatir Sobat WikiWu! ternyata biaya pendaftaran ini sejak tahun 2018 diskon 50% loh! sehingga memudahkan terutama untuk pelaku UMKM. Sobat WikiWu bisa langsung cek di Website BPOM yang penting pastikan dulu skala usaha Sobat sudah sesuai, karena yang dapat diskon 50% ini hanya untuk usaha Mikro dan Usaha Kecil. 

untuk pendaftaran dan download buku panduan bisa langsung cek di link dibawah ini: 

 

Leave your thought here

Your email address will not be published. Required fields are marked *