Mitra Pelatihan Wiki Wirausaha 101

Perizinan Berusaha untuk Kegiatan Usaha Restoran

restaurant

Perizinan Berusaha untuk Kegiatan Usaha Restoran

Artikel ditulis oleh Assegaf Kawilarang & Associates

https://www.aklaw.co.id

Bisnis kuliner di Indonesia, khususnya dalam bentuk restoran, merupakan salah satu lini usaha yang sangat menjanjikan, hal ini terlihat jelas dengan semakin banyaknya pendatang baru yang tertarik dengan kegiatan usaha ini. Namun demikian, sebelum mulai terjun dan membuka usaha dalam bidang tersebut, ada baiknya para pelaku usaha lebih dulu mengetahui legalitas yang diperlukan sebagai syarat awal dalam menjalankan kegiatan usaha restoran. Artikel ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait aspek hukum yang penting diketahui para pelaku usaha, termasuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah, sehubungan dengan perizinan usaha restoran.

Pendaftaran Bidang Usaha

Pelaku usaha terlebih dahulu harus menentukan apakah usaha restoran tersebut akan dilaksanakan dengan suatu badan usaha tertentu atau secara perorangan, tanpa mendirikan badan usaha terpisah. Apabila pelaku usaha bermaksud untuk melaksanakan usaha restoran dengan mendirikan suatu badan usaha, maka tentunya terdapat sejumlah persyaratan dan prosedur yang perlu dipenuhi terlebih dahulu sehubungan dengan pendirian badan usaha tersebut. Pelaku usaha restoran, baik berupa perseorangan ataupun badan usaha, harus terdaftar pada sistem Online Single Submission (“OSS”) sebagai pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan usaha dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) sebagai berikut:

KBLI 56101 – Restoran: Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan.

Lebih lanjut, apabila usaha restoran tersebut dimaksudkan untuk juga melakukan penjualan minuman beralkohol, maka selain KBLI 56101, pelaku usaha juga harus terdaftar dengan KBLI sebagai berikut:

KBLI 56301 – Bar: Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan ijin dari instansi yang membinanya.

Perizinan Berusaha untuk Kegiatan Usaha Restoran

Sejalan dengan upaya pemerintah Indonesia untuk menciptakan kemudahan berusaha dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana yang telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Rezim Cipta Kerja”), pemerintah Indonesia melakukan simplifikasi terhadap pengurusan perizinan dalam berbagai sektor, termasuk perizinan restoran. Sebelum Rezim Cipta Kerja, untuk melaksanakan usaha restoran, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan perizinan yang cukup ekstensif antara lain berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dimana pengurusannya dilakukan pada instansi pemerintah yang berbeda-beda.

Dengan dilakukannya simplifikasi perizinan berusaha, saat ini pelaku usaha hanya wajib mendaftarkan usahanya dengan KBLI yang sesuai pada sistem OSS melalui website https://oss.go.id/ dan selanjutnya permohonan seluruh perizinan berusaha dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS. Untuk melakukan pendaftaran kegiatan usahanya, pelaku usaha wajib terlebih dahulu melakukan pembuatan akun hak akses OSS guna memperoleh username dan password akun OSS. Selanjutnya, dengan mengikuti arahan yang terdapat dalam sistem, maka pelaku usaha perseorangan dapat melakukan input kegiatan usaha berdasarkan nomor KBLI sementara untuk pelaku usaha yang berbentuk badan usaha, kegiatan usaha dan nomor KBLI akan secara otomatis terdaftar dalam sistem berdasarkan data yang telah diinput notaris pada saat pendirian badan usaha tersebut melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Setelah dilakukannya registrasi kegiatan usaha pada sistem OSS, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (“NIB”) sebagai perizinan berusaha awal untuk kegiatan usaha restoran. Selanjutnya, pelaku usaha dapat melakukan pengurusan perizinan berusaha lainnya melalui sistem OSS. Perizinan berusaha untuk kegiatan restoran dibedakan berdasarkan jumlah tempat duduk tamu yang tersedia yang dibagi menjadi 4 (empat) golongan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Restoran dengan tempat duduk tamu kurang dari 50, dimana perizinan berusaha yang wajib dipenuhi selain NIB meliputi:
    • Sertifikat Standar Keamanan Keselamatan dan Lingkungan Hidup/K3L (“SS K3L”);
    • Sertifikat Laik Higiene Sanitasi; dan
    • Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (“SPPL”).
  2. Restoran dengan tempat duduk tamu 50 hingga 100, dimana perizinan berusaha yang wajib dipenuhi selain NIB meliputi:
    • Sertifikat Standar Usaha;
    • Sertifikat Laik Higiene Sanitasi; dan
    • SPPL.
  3. Restoran dengan tempat duduk tamu 101 hingga 200, dimana perizinan berusaha yang wajib dipenuhi selain NIB meliputi:
    • Sertifikat Standar Usaha terverifikasi;
    • Sertifikat Laik Higiene Sanitasi terverifikasi; dan
    • Dokumen usaha pengelolaan dan pemantauan lingkungan terverifikasi (“UKL-UPL”).
  4. Restoran dengan tempat duduk tamu lebih dari 200, dimana perizinan berusaha yang wajib dipenuhi selain NIB meliputi:
    • Sertifikat Standar Usaha terverifikasi;
    • Sertifikat Laik Higiene Sanitasi terverifikasi; dan
    • UKL-UPL.

Aspek Penting Lainnya

Selain pemenuhan perizinan berusaha sebagaimana disebutkan di atas, tergantung pada kegiatan-kegiatan yang direncanakan pada restorannya, pelaku usaha dapat diwajibkan untuk memenuhi persyaratan perizinan tambahan. Misalnya saja, dalam hal pelaku usaha bermaksud untuk mengadakan kegiatan hiburan tertentu seperti pertunjukkan musik atau yang lazim dikenal dengan istilah live music, maka pelaku usaha juga perlu memiliki perizinan untuk menyelenggarakan suatu kegiatan keramaian umum. Sementara apabila pelaku usaha bermaksud untuk menjual minuman beralkohol pada restorannya, maka pelaku usaha juga wajib memenuhi persyaratan dan perizinan sebagaimana berlaku sehubungan dengan penjualan minuman beralkohol.

Lebih lanjut, penting pula bagi pelaku usaha untuk memperhatikan peraturan zonasi dan Rencana Detail Tata Ruang (“RDTR”), untuk memastikan kesesuaian peruntukkan lokasi yang dipilih pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha restoran dengan peruntukkan lokasi sebagaimana ditetapkan dalam peraturan zonasi dan RDTR pemerintah daerah setempat.

Leave your thought here

Your email address will not be published. Required fields are marked *